AKBID Wijaya Husada SPMI
Unit Penjaminan Mutu adalah unsur pelaksanan di bidang penjaminan mutu yang berada dan bertanggung
jawab langsung kepada Ketua AKBID Wijaya Husada.
Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pendidikan secara bertahap,
sistimatis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kerangka waktu
yang jelas
Unit Penjaminan Mutu memiliki fungsi:
Perencana dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik internal secara keseluruhan di AKBID
Wijaya Husada
Penyusun perangkat dokumen kebijakan akademik, dokumen mutu, dokumen akademik yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu
Pelaksanaan monitoring sistem penjaminan mutu
Pelaksanaan audit mutu internal
Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu
TUPOKSI UNIT PENJAMINAN MUTU (UPM)
JABATAN : Ketua Unit Penjaminan Mutu (UPM)
TUGAS POKOK :
Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas UPM AKBID Wijaya Husada dan melaporkannya kepada Ketua AKBID Wijaya
Husada
FUNGSI :
Mengkoordinasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pendigendalian dan peningkatan standar di AKBID
Wijaya Husada
Mengkoordinasi kegiatan pendampingan akreditasi
Melaporkan kegiatan penjaminan mutu internal ke ketua AKBID secara periodik
Bersama anggota menyusun standar penjaminan mutu AKBID dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan
proses pembelajaran.
Bersama anggota menyusun dan mengembangkan perangkat penerapan sistem penjaminan mutu melalui penyiapan
dokumen berupa kebijakan mutu, manual mutu, prosedur mutu, standar mutu, dan perangkat audit mutu.
Melakukan pembinaan civitas akademika AKBID Wijaya Husada menyangkut kesiapan dan pelaksanaan sistem
penjaminan mutu di unit kerja masingmasing.
Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh anggota
JABATAN : Koordinator Sistem Penjaminan Mutu
TUGAS POKOK :
Melaksanakan tugas UPM AKBID Wijaya Husada dan melaporkannya kepada Ketua UPM dann menerapkan sistem manajemen
mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
FUNGSI :
Menyusun standard penjaminan mutu AKBID dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan proses
pembelajaran
Menyusun dan mengembangkan perangkat penerapan sistem penjaminan mutu melalui penyiapan dokumen berupa
kebijakan mutu, manual mutu, prosedur mutu, standar mutu, dan perangkat audit mutu
Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu AKBID Wijaya Husada.
Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Ketua tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam berbagai
aspek.
Memfasilitasi dan mendampingi akademik dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status
akreditasi.
JABATAN : Koordinator Monev & Audit
TUGAS POKOK :
Melaksanakan Audit Mutu Internal di lingungan unit kerja pelaksana terkait secara periodik dan terprogram
FUNGSI :
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap unit kerja secara konsisten sesuai jadwal yang di tetapkan
Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi serta rencana tindak lanjut hasil temuan audit
Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Ketua UPM tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam
berbagai aspek
Melakukan evaluasi standard
Melakukan pendampingan akreditasi institusi dan program studi
JABATAN : Koordinator UPM Prodi
TUGAS POKOK :
Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh sivitas
akademika di prodi
FUNGSI :
Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas unit penjaminan mutu prodi dan melaporkannya kepada ketua unit
penjaminan mutu
Membantu pembinaan civitas akademika AKBID Wijaya Husada menyangkut kesiapan dan pelaksanaan sistem
penjaminan mutu di unit kerja masingmasing.