/ Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkup perguruan tinggi

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkup Perguruan Tinggi

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi atau selanjutnya disebut Satgas PPKPT adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satgas PPKPT hadir untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan di Lingkungan Akademi Kebidanan Wijaya Husada secara optimal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), maka Panitia Seleksi (PANSEL), membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di  Linkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) di Lingkungan Akademi Kebidanan Wijaya Husada

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 (yang sering dirujuk dalam konteks kebijakan Kemdiktisaintek) mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)

Berita Terkini

Mahasiswa AKBID Wijaya Husada Raih Juara II Health Brain Battle TERAS Student 2024
26 01 2026 ADMIN
Selengkapnya
Mahasiswa AKBID Wijaya Husada Raih Juara II Lomba Skill Lab Kebidanan TERAS Student 2024
26 01 2026 ADMIN
Selengkapnya
Akademi Kebidanan Wijaya Husada Menghadiri Anugerah Diktisaintek 2025
15 01 2026 ADMIN
Selengkapnya

AKADEMI KEBIDANAN WIJAYA HUSADA

© 2026 Akademi Kebidanan Wijaya Husada. All rights reserved. Designed by AKBID WH Team