Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi atau selanjutnya disebut Satgas PPKPT adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satgas PPKPT hadir untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan di Lingkungan Akademi Kebidanan Wijaya Husada secara optimal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), maka Panitia Seleksi (PANSEL), membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Linkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) di Lingkungan Akademi Kebidanan Wijaya Husada
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 (yang sering dirujuk dalam konteks kebijakan Kemdiktisaintek) mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)
