Komisi Etik adalah unsur yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan etika akademik dan integritas di lingkungan Akbid WH. Komisi Etik akan melaksanakan tugas apabila mendapat pelaporan pelanggaran Kode Etik Dosen, Kode Etik Tenaga Kependidikan dan Kode Etik Mahasiswa
TUGAS UTAMA
Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh sivitas akademika Akbid WH
Menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaraan kode etik
Memberikan rekomendasi kepada Direktur atas pelanggaran Kode Etik
PROGRAM KERJA
Pelaksanaan Program Kerja pada Komisi Etik Akbid WH yang utama adalah melakukan sidang etik terhadap laporan-laporan yang diterima
LAYANAN
Menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Sivitas Akademika Akbid WH
Melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Sivitas Akademika Akbid WH